RIAUMANDIRI.CO - Indra Muchlis Adnan akhirnya dijebloskan ke penjara. Mantan Bupati Indragiri Hilir yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.
Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi, Kamis (30/6). Dikatakan Raharjo, sebelum ditahan, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dimana sebelumnya, Indra Muchlis telah beberapa kali mangkir diperiksa dengan alasan sakit.
"Pada hari ini, tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan,red) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Raharjo.
Setelah memberikan keterangan, Indra Muchlis selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG). Pemeriksaan ini untuk mengevaluasi kesehatan jantung, termasuk mengetahui dan mengukur apakah detak jantung seseorang normal atau tidak.
"Hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen dinyatakan negatif," sebut Raharjo.
Di hari yang sama, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Indra Muchlis. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. "Penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka IMA terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022 bertempat di Lapas Kelas IIA Tembilahan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan jajaran Korps Adhyaksa yang dikomandani Rini Triningsih usai menggelar ekspos, Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Sekarang Jaksa tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Dari informasi yang dihimpun, saat masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar